Jumat (19/12/2025) – Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo telah mengikuti kegiatan Pembinaan dan Pemantauan Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah.
Pembinaan dan pemantauan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 193/ST-900.PW/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Kepala Kantor dan Pejabat Pengawas se-Jawa Tengah di Semarang dan dihadiri secara luring (zoom) oleh Kepala Seksi dan KKS Seksi se-Jawa Tengah.
Kegiatan diselenggarakan secara daring dan luring, sehingga memungkinkan seluruh satuan kerja untuk berpartisipasi aktif, berdiskusi, serta menyelaraskan pemahaman terkait identifikasi, analisis, dan mitigasi risiko yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan.
*src : Humas Kantor Pertanahan