Pada Hari Jumat (28/2) telah dilaksanakan Peninjauan Lapangan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk kegiatan PKKPR Berusaha a.n. Yayasan Pendidikan Ilmu-Ilmu Al-Qur'an (YPIIQ) di Kelurahan Andongsili dan Desa Krasak, Kecamatan Mojotengah, Kab. Wonosobo.
Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah hasil analisis teknis penatagunaan tanah. PTP memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
PTP digunakan untuk:
Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul
Penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah
Dalam menyusun PTP, pertimbangan yang dilakukan meliputi: Rencana Tata Ruang (RTR), Sifat dan jenis hak, Kemampuan tanah, Ketersediaan tanah.
PKKPR berusaha adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperlukan untuk mengurus perizinan usaha. PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
*src : Humas BPN Kab Wonosobo